Layanan Kurir Disoal, Shopee Jalani Sidang Perubahan Perilaku pada Majelis KPPU
JAKARTA,quickq官网下载app DISWAY.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mengawasi dengan ketat operasi Shopee dan Shopee Express setelah kedua perusahaan mengakui adanya pelanggaran praktik usaha tidak sehat dan mengajukan perubahan perilaku.
Ditemui media, Kasubbag Humas KPPU, Intan Putri, ditengah-tengah sidang ketiga dengan terlapor Shopee dan Shopee Express, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah tanggapan dari para terlapor atas poin-poin pakta integritas yang akan disepakati oleh terlapor dan KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 tahun 2023.
“Jadi pada sidang sebelumnya Shopee mengajukan perubahan perilaku, jadi di hari ini kita ada pakta integritas yang harus dilengkapi dari Shopee dan Shopee Express. Artinya, kalau mereka mengajukan perubahan perilaku itu artinya mereka menyetujui poin poin di pakta integritas sesuai peraturan KPPU nomor 2 tahun 2023 di pasal 90," tutur Intan kepada wartawan.
BACA JUGA:Tren Live Streaming E-commerce, Mana Paling Disukai antara Shopee, TikTok, Lazada, dan Tokopedia?
Dikutip dari laman resmi KPPU, Shopee dan Shopee Express tengah menghadapi persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
PT Shopee International Indonesia (Terlapor 1) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor 2) mengakui adanya dugaan pelanggaran pada layanan kurir dan mengajukan permohonan perubahan perilaku atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
BACA JUGA:Shopee dan JKT48 Bawa Keceriaan di Pertengahan Tahun Tahun, Berikan Hadiah Total Rp 6 Miliar untuk Promo 6.6 Great Mid Year Sale!
Intan menegaskan Shopee dan Shopee Express mengakui diskriminasi jasa pengiriman.
Maka dari itu, Shopee mengajukan perubahan perilaku.
“Secara tidak langsung, betul (mengakui). Karena aturan dari aturan KPPU seperti itu, kalau mengajukan perubahan perilaku artinya menyetujui aturan yang ada di komisi,” ucap Intan.
Setelah itu, kata dia, KPPU akan membentuk dewan pengawas dan mengawasi secara ketat perubahan perilaku yang diajukan Shopee selama 90 hari.
BACA JUGA:Soroti Kasus Shopee Paylater, Puteri Komarudin Mengadu ke OJK
Jika terbukti masih lakukan perilaku usaha tidak sehat maka sidang akan dilanjutkan dan sanksi akan diberikan.
“Selama 90 hari nanti akan ada pengawasan dari KPPU yang harus dilaporkan ke majelis komisi. Jadi semua terlapor harus mau perubahan perilaku, tidak bisa salah satu, Shopee dan Shopee Express mengajukan perubahan perilaku, nah di situ ada poin untuk membatalkan perjanjian, menghentikan kegiatan, menghentikan prnyalahgunaan posisi dominan dan atau membayar denda kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan. Jadi secara tidak langsung poin-poin seharusnya disetujui oleh para tergugat,” katanya.
- 1
- 2
- »
-
Cerita Warga Banyumas Ingin Lihat Puncak MonasBerapa Banyak Kandungan Gula Dalam Madu?Air Cooler dapat Menjaga Kelembaban Kulit dan Mencegah Kulit Menjadi Kering, ini PenjelasannyaNikmati Keseruan Emeron Hijab Hunt Festival pada 27Trump Disebut Menahan Keinginan PM Israel yang Mau Bunuh Pemimpin Tertinggi IranBINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli Medan30 Brand Lokal Hadir di Metro Style CilandakJadi Korban Doxing, FK Undip Fasilitasi Prathita Amanda dan Satrio Adi Bantuan HukumJaksa Agung Bantah Bakal Lemahkan KPK6 Manfaat Mandi Air Dingin, Bakar Kalori Lebih Banyak?
下一篇:MK Kabulkan Gugatan Raja Yogyakarta Tidak Harus Laki
- ·Gelar Halal Bihalal Bersama Anies dan Cak Imin Hari Ini, Timnas AMIN Dibubarkan?
- ·Thorcon Gandeng ITB dan AIMTOPINDO Bangun Teknologi Energi Nuklir Masa Depan
- ·Jogja, Lombok, dan Labuan Bajo Destinasi Lokal Terfavorit Orang RI
- ·Tak Perlu Deodoran, Pakai 7 Daun Ini Bisa Menghilangkan Bau Badan
- ·Kondisi Terkini Bandara Djalaluddin di Gorontalo Imbas Letusan Gunung Ruang
- ·Penyakit Apa Saja yang Bisa Disembuhkan dengan Minum Air Kelapa?
- ·Digitalisasi Indonesia Bukan Jakarta Sentris Lagi
- ·Herwyn Minta Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pemilihan Saling Koordinasi dan Berbagi Data
- ·Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU
- ·BCA Rehab Rumah Dinas TNI AD, Pemerintah Bilang Ini Soal Kepedulian
- ·25 Contoh Soal SKB Kemenkumham CPNS 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Referensi Belajar untuk Peserta!
- ·Sultan Hamengku Buwono X Apresiasi Kesuksesan Jogja Fashion Week
- ·Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU
- ·Museum di Prancis Ini Hanya Terima Pengunjung Tanpa Busana
- ·5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bareng Udang, Bikin Sakit Perut
- ·Gagal Bayar Turun 24%, Honest Card Optimis Jumlah Pengguna Naik Empat Kali Lipat 2025
- ·Gelar Halal Bihalal Bersama Anies dan Cak Imin Hari Ini, Timnas AMIN Dibubarkan?
- ·Sultan Hamengku Buwono X Apresiasi Kesuksesan Jogja Fashion Week
- ·Gelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis Berkelanjutan
- ·30 Brand Lokal Hadir di Metro Style Cilandak
- ·Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Hadiri Halal Bihalal di Rumah Anies, Ngapain?
- ·Catat, 5 Buah Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
- ·5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak Sehat
- ·Jerman Panggil Netanyahu, Sebut Manuver Israel Sudah Tak Lagi Masuk Akal
- ·Sandiaga Belajar Wisata Halal di Sumbar
- ·Penyakit Apa Saja yang Bisa Disembuhkan dengan Minum Air Kelapa?
- ·Pemprov DKI Terjunkan 5.000 Petugas Kebersihan pada Malam Tahun Baru 2018
- ·Curhat Pria Mengaku Punya Penis Terkecil di Dunia, Tak Sampai 2 Cm
- ·FOTO: Pesona Angelina Jolie di Festival Film Venesia
- ·Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Okupansi Hotel di Jakarta Melesat
- ·Cak Imin Sebut PKB Masih Ingin Ajukan Hak Angket
- ·Ini yang Terjadi jika Nekat Merokok atau Ngevape di Pesawat
- ·Senyum Andika Perkasa
- ·Check Out Tak Lapor Resepsionis, Tagihan Hotel Jebol Dipakai Penipu
- ·Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
- ·8 Cara Alami agar Terlihat Awet Muda, Bye