Proposal Perdamaian Ditolak, Dua Perusahaan Ini Akhirnya Dinyatakan Pailit
PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit sejak Putusan Pernyataan Pailit dibacakan pada tanggal 20 April 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 427/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sebelum putusan pailit tersebut diketahui bahwa mayoritas suara kreditor menolak proposal perdamaian yang ditawarkan oleh PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services pada rapat proposal perdamaian dalam proses PKPU yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akibatnya, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit.
Salah satu pihak kreditor yang menolak rencana perdamaian tersebut adalah Camar Resources Canada, Inc. melalui kuasa hukumnya Albert Yulius SH dari Yudha Dewi Setiawan Sihombing Law Firm yang memiliki tagihan kepada PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services sebesar US$ 5.543.117 ditambah Rp3.798.800.218,- atau total sekitar Rp81 Miliar.
"Seluruh nilai tagihan kami tidak pernah diakomodir di dalam proposal perdamaian, baik proposal perdamaian pertama, revisi 1 maupun revisi 2 yang disampaikan oleh debitur ini dalam proses PKPU,"
Halaman:
- 1
- 2
- 3
相关推荐
- KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Tahapan Pilkada 2024
- Bakar Lemak Lebih Banyak dengan Bercinta, Begini Caranya
- Dilema Industri Tembakau, Pakar Hukum Internasional Sebut FCTC Ancaman Kedaulatan
- KPK Soroti Dugaan Pelanggaran Penyedia Air Bersih di Pulau Gili Trawangan
- Menko AHY: Inilah Saatnya untuk Berinvestasi Besar dalam Infrastruktur
- 5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak Sehat
- Aklamasi! Cak Imin Kembali Terpilih Jadi Ketum PKB Periode 2024
- Waspada 5 Gejala Khas Penyakit Jantung, Ada Bagian Tubuh yang Bengkak