Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies
JAKARTA,quickq官网下载电脑版 DISWAY.ID- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajukan menjadi ahli oleh pemohon Persidangan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti lolosnya pencalonan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat hukum.
BACA JUGA:Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi
BACA JUGA:Jelang Sidang Perkara PHPU, Hakim Konstitusi Lakukan Rapat RPH
"Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi," kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi. Bambang menjelaskan bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu.
Sementara pada ayat 4, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah lewat rapat dengar pendapat untuk membentuk Peraturan KPU alias PKPU usai putusan MK diketok.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah syarat pencalonan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Todung Mulya Lubis: MK Menjadi Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024
BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut Hasil Suara Pemilu 2024 Tak Cerminkan Kualitas Demokrasi Indonesia
Bambang juga memaparkan timeline aturan MK No 90 yang bisa lolos sebagai berikut:
Pada 9 Oktober 2023, PKPU 19/2023 menyatakan syarat pencalonan capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK 90 mengubah syarat pencalonan itu menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Tim Hukum Prabowo Gibran Diisi Ahli Hukum Ternama, Netizen: Ngadepin Anies Aja Pakai Pengacara Spek Dewa!
- 1
- 2
- »
-
Pria Juga Bisa Rasakan Nyeri Usai Bercinta, Ini AlasannyaSejarah Hari Teh Internasional, Minuman Kesayangan Sejuta UmatFOTO: Pendaki Nepal dan Inggris Pecah Rekor Terbanyak Puncaki EverestTiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum5 Daun yang Bisa Menurunkan Berat Badan, Hempas Lemak Murah MeriahPemprov DKI Catat Penerbitan 1.161 Izin Usaha Mikro KecilKenapa Anak SD Bisa Tinggi Sampai Dua Meter? Ini Penjelasan DokterTerbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 2024Jakarta Fair 2024 Dibuka Mulai 12 Juni, Berapa Harga Tiketnya?30.878 personel Polisi Bakal Pindah Secara Bertahap ke IKN
下一篇:BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
- ·INFOGRAFIS: Catat, Ini Bahaya Asap Rokok buat Perokok Pasif
- ·UMKM di Sumut Harus Melek Hukum
- ·Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus
- ·Waketum PKB Ajak Generasi Muda Pilih Presiden yang Sehat, Tidak Pernah Stroke dan Tidak Emosian
- ·Nah Lho! AI Kebanggan Tiongkok Dituding Jiplak Gemini Google
- ·Perebutan Kursi Wagub, Gerindra Sodorkan Keponakan Prabowo, PKS Mau?
- ·Setelah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto Bakal Kunjungi IKN
- ·Cak Imin Optimis Bisa Raih 70 Persen Suara di Sumatera Utara
- ·Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
- ·5 Rekomendasi Kedai Teh Jakarta
- ·Usai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur
- ·FOTO: Gerak
- ·Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....
- ·Doa Safar atau Perjalanan Jauh, Bisa Dibaca Sebelum Berangkat Haji
- ·Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 2024
- ·10 Rute Penerbangan dengan Rata
- ·Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
- ·Doa Safar atau Perjalanan Jauh, Bisa Dibaca Sebelum Berangkat Haji
- ·FOTO: Gerak
- ·NYALANG: Jalan Panjang Perlawanan
- ·Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan
- ·Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023
- ·KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
- ·KPU Ungkap Gibran Dapat Giliran Pertama Paparkan Visi Misi di Debat Cawapres
- ·VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty
- ·Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia
- ·FOTO: Menengok Pameran Olah Raga Ekstrim Deep & Extreme Indonesia
- ·Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya
- ·Tembok Rumah Lembap dan Mengelupas? Ini 5 Cara Mengatasinya
- ·Ke Mana Perginya Bangkai Pesawat yang Sudah Tidak Terpakai?
- ·Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
- ·Tiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum
- ·Tiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum
- ·Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
- ·Kenapa Anak SD Bisa Tinggi Sampai Dua Meter? Ini Penjelasan Dokter
- ·Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar