Anggap Melawan Hukum, Seorang Dosen Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY.ID -Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia mengatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan bacapres Prabowo Subianto dan Bacapres Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.
"KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," ujar Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro di PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
"Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anang, hingga saat ini KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU. Oleh sebab itu, tidak seharusnya KPU menerima berkas pendaftaran calon pasangan Prabowo-Gibran.
Bahkan sudah seharusnya KPU mentaati peraturan yang telah dibuatnya, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," kata Anang.
"Maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," lanjutnya.
BACA JUGA:Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
Karena KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan warga Indonesia, maka Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya memin KPU untuk di hukum.
Salah satu hukuman yang diminta Brian Demas Wicaksono adalah membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun.
"Dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materil kepada kami, yaitu 70,5 triliun rupiah," imbuhnya.
Selain KPU, Brian Demas Wicaksono juga menggugat pihaknya lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
- 1
- 2
- »
-
Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu MeterPakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk AkalAnindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di IndonesiaPengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di PenjaraAnies Janji Setarakan Fasilitas Pendidikan Swasta dengan Negeri di Depan UlamaBuntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak GentarMasih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara PsikologisLink dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMKKPK Belum Berani Tahan Setnov, Kenapa?BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
下一篇:Mengenal Study Tour, Kegiatan yang Marak Jelang Kelulusan Sekolah
- ·Jangan Lupa Diminum, Ini 5 Minuman yang Bikin Panjang Umur
- ·Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- ·Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- ·BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- ·Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji
- ·5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu
- ·Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- ·5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu
- ·Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
- ·Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- ·Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- ·Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- ·Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti
- ·Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- ·Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- ·Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
- ·Pria Juga Bisa Rasakan Nyeri Usai Bercinta, Ini Alasannya
- ·Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
- ·Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- ·Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- ·Dalil, Doa, dan Cara agar Terhindar dari Siksa Kubur
- ·Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- ·Ojol Resah! isu Merger Grab
- ·Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!
- ·7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- ·Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- ·Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final
- ·Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- ·Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
- ·Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN
- ·Mau Dilantik jadi Walikota, Rahmat Effendi Sudah Bikin Susah Warga Bekasi
- ·Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- ·Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
- ·Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
- ·Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan
- ·Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV