Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau membongkar praktik klandestin lab di Apartemen Harbour Bay Residence, Senin (26/5/25). Sebuah home industri berbentuk minilab di dalam kamar 1210 lantai 12, yang di kendalikan oleh tersangka TZ.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, tersangka TZ mengaku membangun minilab itu bersama rekannya berinisial S warga negara Malaysia yang masih buron. Bahayanya, TZ belajar meracik narkoba berbentuk Liquid vape secara otodidak tanpa takaran yang jelas sejak dua bulan terakhir.
"Tersangka mendapat pengetahuan ini dari cannel youtube, bahan baku Ketamine dan juga cairan Liquid dibawa dari Malaysia oleh S yang masih DPO. Tersangka mengaku menjual Liquid seharga Rp1,8 juta-Rp2,5 juta per pices dengan pasar pengunjung sejumlah tempat hiburan malam di Batam," katanya, saat pres rilis, Kamis (5/6/25).
Lebih lanjut, Agggoro menjelaskan, saat penangkapan dan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 3.266 gram ketamin, 415 botol ketamin HCl, 139 liquid vape berisi etomidate, serta peralatan mini laboratorium.
"Masih terus kita dalami temuan barang bukti ini apa diproduksi disini atau ada yang diperoleh dari pihak lain yang terlibat agar dikejar, mengingat jenis narkoba beragam dan cukup banyak. Jenis liquid Vape ini tengan trand karena mengandung zat anestesi etomidate, yang menyebabkan penggunanya mabuk layaknya mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Saat pengembangan, Anggoro mengatakan, penyidik berhasil menangkap berinisial DZ, pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. Ia diduga mengirim vape berisi etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pelaku lain di luar daerah.
"Tersangka DZ diamankan saat hendak mengirim liquid ke luar daerah melalui jasa pengiriman. Tersangka diduga kuat sudah beberapa kali mengirim barang. Kami dalami keterlibatan pihak lain, untuk membongkar peredaran liquid ini," ujarnya.
Anggoro juga menegaskan, kuat dugaan Liquid ini telah beredar ke luar daerah dengan menggunakan jaringan para tersangka. TZ juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara seumur hidup.
-
Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!Isu Minta PKB Dukung PrabowoRusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka KembaliVIDEO: Puasa Ramadan Jadi Jalan Menuju KetakwaanMaskapai AS Sediakan Penerbangan Kelas Satu Spesial untuk AnjingUji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar DemoViral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar DemoNgamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 JutaDaftar 10 Buah Terbaik yang Bisa Bikin Kulit Mulus dan Glowing
下一篇:Anggap Melawan Hukum, Seorang Dosen Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
- ·Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter
- ·Marak Travel Umroh Bodong, Menag Gandeng Mabes Polri
- ·7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai Kehabisan
- ·Bacaan Doa Kamilin yang Dibaca Setelah Salat Tarawih di Bulan Ramadan
- ·5 Kebiasaan Ini Bikin Awet Muda, Usia 40
- ·7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai Kehabisan
- ·Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi
- ·KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri
- ·Anies Janji Setarakan Fasilitas Pendidikan Swasta dengan Negeri di Depan Ulama
- ·Pakar Ungkap Risiko Bahaya Memangku Anak dalam Penerbangan
- ·Peserta Gerakan OK OCE Tembus 42 Ribu, Bang Sandi: Kita Masih Cari yang Efektif
- ·Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
- ·Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo
- ·Begini Protokol Pramugari jika Ada Penumpang Meninggal di Pesawat
- ·Panduan Lengkap Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua Sesuai Ajaran Islam
- ·Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,2%
- ·Ramai di Medsos, Kenapa Bawang Merah Disebut 'Bawang Jahat'?
- ·Harga Telur di Jakarta Masih Rp28 Ribu per kg
- ·Tewaskan Bocah di Malaysia, Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Permen Jelly
- ·Karena Dropping Point, Koalisi Ini Bakal Surati Anies Bawedan
- ·KPU Siapkan Alat Bantu Pada Debat Cawapres: Hanya Kertas dan Ballpoint
- ·Polri Sebut Gas Air Mata Mengenai Anak Sekolah di Pulau Rempang karena Tertiup Angin
- ·Belajar Metode 2
- ·VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
- ·Jelajah Water Sports di Kabupaten Badung, Terbaik dan Memacu Adrenalin
- ·Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Maag dan Asam Lambung
- ·Jangan Lupa Besok ke BTS Pop
- ·Bagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?
- ·Tragedi Luka Segede 'Bakpao', Satpam RS Tahu Novanto Pura
- ·KPK Telusuri Peran Fayakhun
- ·VIDEO: Berburu Merch BTS di Pop
- ·Melihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar Demul
- ·Harga Telur di Jakarta Masih Rp28 Ribu per kg
- ·Ada Simbol Segitiga Kecil di Atas Kursi Pesawat, Apa Artinya?
- ·Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 2024
- ·Marak Travel Umroh Bodong, Menag Gandeng Mabes Polri