会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026!

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

时间:2025-06-03 11:16:21 来源:quickq.io怎么打开 作者:探索 阅读:776次
Warta Ekonomi,quickq官网入口下载 知乎 Jakarta -

Di tengah pertumbuhan positif sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), industri penjaminan justru mencatatkan kinerja negatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa aset perusahaan penjaminan per April 2025 mengalami kontraksi tahunan sebesar 0,58% menjadi Rp47,34 triliun.

"Pada perusahaan penjaminan, per akhir April 2025 nilai aset masih terkontraksi 0,58% year on year menjadi Rp47,34 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

Sebaliknya, sektor lain di bawah pengawasan PPDP menunjukkan pertumbuhan. Nilai aset industri asuransi tercatat meningkat menjadi Rp1.162,78 triliun atau naik 3,66% secara tahunan, sedangkan aset dana pensiun tumbuh 8,26% menjadi Rp1.551,03 triliun.

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

Menghadapi situasi tersebut, OJK memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, khususnya perusahaan asuransi dan dana pensiun. Hingga 26 Mei 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus akibat kondisi keuangan yang tidak sehat.

Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus di mana sampai dengan 26 Mei 2025, dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, juga terdapat 9 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi.

Di sisi lain, OJK terus mendorong penguatan permodalan melalui pemantauan terhadap kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026. Ogi menyebut, per April 2025, terdapat 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan, meningkat satu perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Prabowo Yakin Menang karena Banyak Belajar dari Jokowi
  • Banyak Mall Terus Tumbuh, Menko Airlangga Ungkap Potensinya untuk Perekonomian Indonesia
  • Alhamdulillah! Peserta MTQ Nasional XXX 2024 Kemungkinan Bisa Kunjungi IKN
  • Bandung Dilanda Banjir, Waspada Penyakit yang Bisa Menular Lewat Air
  • Mario Teguh dan Istri Bakal Dipanggil Polisi, Usai Periksa 4 Saksi
  • SBY Dukung Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo
  • Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Dibutuhkan!
  • Kemenpar Tingkatkan Kapasitas SMD Bidang Pelayanan Publik dan Informasi
推荐内容
  • Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif
  • Pertama Kali BYD Kalah Tesla untuk Pasar Eropa
  • Spesifikasi Xiaomi SUV YU7
  • CCEP Indonesia Libatkan Mahasiswa dalam Atasi Masalah Sampah, Rektor ITS Berikan Respon
  • Jangan Ragu Luapkan Emosi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa dari Menangis
  • Saking Hebohnya, Pembelian Prapesan Xiaomi SUV YU7 Muncul Banyak Calo, Biayanya Tembus Rp45 Juta