会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE!

Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE

时间:2025-06-03 10:40:43 来源:quickq.io怎么打开 作者:休闲 阅读:705次
Warta Ekonomi,quickq Jakarta -

Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.

Baca Juga: Terima Kunjungan Wartawan China ACJA, PWI Pamer Monas Hingga Ketemu Sultan

Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE

Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE

Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas terhadap dua wartawan media dalam jaringan (daring) bernama Arliandie dan Yundhi yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kata Koordinator aksi Ririn Binti di sela aksi, Jumat.

Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE

"Kami juga ingin mengingatkan hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus dua wartawan itu harus mengedepankan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Ririn.

Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE

Wartawan bernama Arliandie dan Yundhi dilaporkan ke polisi oleh salah satu perusahaan besar swasta karena merasa keberatan dengan pemberitaan yang dibuat dua orang tersebut.

Pemberitaan kedua wartawan itu dianggap menyudutkan dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Kasus tersebut pun sekarang ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ririn yang merupakan wartawan senior di Kalteng pun menyatakan bahwa kasus yang menimpa Arliandie dan Yundhi terkait produk jurnalitik. Untuk itu, penyelesaiannya harus berdasarkan UU No.40/2019, bukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun UU ITE.

"Jangan sampai kritikan-kritikan wartawan dalam pemberitaan yang sifatnya kontrol sosial, penjara jadi hukumannya. Maka dari itu kasus ini harus dilawan dengan cara mengingatkan para hakim untuk mengedepankan UU Pers," ucapnya.

Menurut pria yang juga pengurus PWI Kalteng itu, kasus yang dialami dua wartawan media daring tersebut merupakan bentuk kriminalisasi oleh perusahaan.

Oleh sebab itu, PWI Kalteng dari awal telah mengingatkan penyidik bahwa pemberitaan yang dipermasalahkan itu merupakan murni produk jurnalistik, bahkan harus diselesaikan melalui UU Pers. Hanya saja pihak penyidik tetap bersikeras menggunakan aturan lain.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Cara ke Monas Naik TransJakarta, MRT, dan LRT
  • 5 Penyakit yang Tidak Boleh Mengonsumsi Air Kelapa Muda
  • 普高背景的我,8个月拿下华盛顿、雪城、CCA等6所美本offer及168万奖学金!
  • FOTO: Ramai
  • Update Perang Dagang: Beijing Ungkap Sejumlah Dusta Trump ke China
  • FOTO: Menyambangi Rumah Bari Palembang yang Kaya Filosofi
  • Ayah Ibu Jangan Lengah, Waspada Flu Singapura pada Anak saat Liburan
  • Alasan Dokter dan Nakes Harus Jadi Peneliti
推荐内容
  • Jusuf Kalla Tegaskan KPK Harus Jadi Lembaga Independen
  • Daftar Barang Penting yang Perlu Dibawa Agar Mudik Lebih Nyaman
  • Apa Itu April Mop yang Bikin Orang
  • 平面设计最好的国家是哪个?
  • Polisi 'Kejar' Pelaku Kampanye Hitam
  • Tak Hanya Makanan, Begini Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang