Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Baca Juga: Terima Kunjungan Wartawan China ACJA, PWI Pamer Monas Hingga Ketemu Sultan
Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas terhadap dua wartawan media dalam jaringan (daring) bernama Arliandie dan Yundhi yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kata Koordinator aksi Ririn Binti di sela aksi, Jumat.
"Kami juga ingin mengingatkan hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus dua wartawan itu harus mengedepankan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Ririn.
Wartawan bernama Arliandie dan Yundhi dilaporkan ke polisi oleh salah satu perusahaan besar swasta karena merasa keberatan dengan pemberitaan yang dibuat dua orang tersebut.
Pemberitaan kedua wartawan itu dianggap menyudutkan dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Kasus tersebut pun sekarang ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Ririn yang merupakan wartawan senior di Kalteng pun menyatakan bahwa kasus yang menimpa Arliandie dan Yundhi terkait produk jurnalitik. Untuk itu, penyelesaiannya harus berdasarkan UU No.40/2019, bukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun UU ITE.
"Jangan sampai kritikan-kritikan wartawan dalam pemberitaan yang sifatnya kontrol sosial, penjara jadi hukumannya. Maka dari itu kasus ini harus dilawan dengan cara mengingatkan para hakim untuk mengedepankan UU Pers," ucapnya.
Menurut pria yang juga pengurus PWI Kalteng itu, kasus yang dialami dua wartawan media daring tersebut merupakan bentuk kriminalisasi oleh perusahaan.
Oleh sebab itu, PWI Kalteng dari awal telah mengingatkan penyidik bahwa pemberitaan yang dipermasalahkan itu merupakan murni produk jurnalistik, bahkan harus diselesaikan melalui UU Pers. Hanya saja pihak penyidik tetap bersikeras menggunakan aturan lain.
(责任编辑:热点)
- ·Hari Ini Depok Resmi Buka Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan
- ·艺术管理研究生留学院校有哪些?
- ·Kenapa Hanya 25 Nabi yang Wajib Diimani Umat Islam?
- ·Kasus Pertama Pasien Virus B Ditemukan di Hong Kong
- ·Penangkapan Si Kembar Hampir Gagal, Ada yang Bocorkan
- ·Tak Hanya Makanan, Begini Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang
- ·Tidak Beribadah tapi Nikmat Berlimpah, Sudah Pasti Dapat Istidraj?
- ·Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Akan Disidang DKPP, Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
- ·Polisi 'Kejar' Pelaku Kampanye Hitam
- ·Perkuat Kapabilitas, Bank Maspion (BMAS) Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru
- ·Mantan Pegawai Starbucks Sudirman Jakarta Intip Payudara Konsumen
- ·6 Cara agar Tidur Lebih Nyaman Selama Perjalanan Mudik di Mobil
- ·美国视觉传达设计排名院校靠前的有哪些?
- ·建筑学硕士留学哪国好呢?
- ·Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda
- ·Upah ASN dan Pensiunan Naik 12 Persen, Said Iqbal Bilang Upah Buruh Harus Dinaikan juga 15 Persen
- ·Kisah Bani Israil yang Durhaka pada Karunia Allah SWT
- ·Tidak Beribadah tapi Nikmat Berlimpah, Sudah Pasti Dapat Istidraj?
- ·Pendaftaran Gratis Akpol dan Bintara serta Bintara Dibuka Polri: No Calo
- ·VIDEO: Mana yang Lebih Utama, Bersedekah atau Melunasi Utang?