Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," tambah Abdullah.
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ungkap Abdullah.
Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.
-
Nusa Finance Gandeng Lisk, Dorong Anak Muda Berinvestasi Aset Kripto lewat Teknologi Web3Saham Emiten Sukanto Tanoto (INRU) Terbebas dari Suspensi, Begini KinerjanyaIni 7 Manfaat Tak Terduga Makan Buah SalakPengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 TahunCloudera Bergabung dengan AIIni 7 Manfaat Tak Terduga Makan Buah SalakSespri Gubernur Papua 'Mangkir' dari PemeriksaanMei 2025, BPS Catat Sumatra Utara Inflasi 1,11 PersenTanggapi Pernyataan Luhut Soal Orang Toxic, Zulhas: Saya Enggak Ngerti, Tanya Ke BapaknyaKetum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit
下一篇:Gawat! Penduduk Miskin di Jakarta Bertambah 7.290 Jiwa
- ·Apa Kabar Janji Rumah DP Nol Persen?
- ·Mau Libur Tahun Baru ke Jepang? Vaksin Influenza Dulu & Pakai Masker
- ·Jangan Sembarang Suntik Kecantikan di Rumah, Dokter Jelaskan Bahayanya
- ·Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen
- ·MAKI: Setnov Harus Dijemput Paksa
- ·Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
- ·Kacau, Jasa Marga Bilang 465.582 Tinggalkan Jakarta, Paling Banyak ke...
- ·Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit
- ·Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang
- ·Jangan Sembarang Suntik Kecantikan di Rumah, Dokter Jelaskan Bahayanya
- ·Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif Go
- ·Benarkah Hujan Bikin Mood Turun?
- ·Jalan di Tanah Abang Jadi Lapak PKL, Menhub: Tak Benar Itu!
- ·KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai
- ·Mau Beli Emas di Pegadaian? Cek Dulu Harga Terbarunya di Sini
- ·Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung
- ·Gelar Ratas, Jokowi Bahas Persiapan Indonesia Jadi Anggota OECD
- ·Ayo Sontek, 7 Kebiasaan Ini Biasa Dilakukan Orang Sukses Sebelum Tidur
- ·FOTO: Warisan Budaya di Aleppo Terancam di Tengah Serbuan Pemberontak
- ·Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo
- ·Gelar Ratas, Jokowi Bahas Persiapan Indonesia Jadi Anggota OECD
- ·FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih
- ·Mau Libur Tahun Baru ke Jepang? Vaksin Influenza Dulu & Pakai Masker
- ·Dolar Melemah Menyusul Kekhawatiran Tarif dan Perlambatan Ekonomi AS
- ·Zulhas Minta Masyarakat Jangan Baper Usai PKB dan NasDem Dukung Prabowo
- ·Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo
- ·Komisi III DPR Panggil Pimpinan KPK, Jubir Sebut Agus cs Lagi Sibuk
- ·Jaksa Agung Penuhi Permintaan KPK: Baru Bisa Kirim 25 Jaksa
- ·15 Tempat Terbaik di Dunia untuk Dikunjungi Saat Natal Tahun Ini
- ·Eni Saragih WA Minta 3 Juta Dolar, Kotjo: 'Di Darat Aja Deh'
- ·PPRO Luncurkan Shuttle Gratis di Evenciio, Dukung SDGs Lewat Mobilitas Mahasiswa
- ·Jangan Katakan 5 Hal Ini pada Anak Jika Ingin Mereka Sukses
- ·Dolar Melemah Menyusul Kekhawatiran Tarif dan Perlambatan Ekonomi AS
- ·Terminal Pulo Gebang Tak Dipakai Buat Mudik, Akhirnya Difungsikan untuk Ini...
- ·Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU
- ·Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini