Gubernur NTB Adukan Hakim ke KY Terkait Sengketa Lahan Poltek Pariwisata Lombok
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGB Muhammad Zainul Majdi akan mengadukan hakim Pengadilan Tinggi Mataram ke Komisi Yudisial yang mengabulkan permohonan banding dari penggugat atas lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah."Kita menghormati putusan pengadilan dan akan melakukan kasasi terhadap putusan itu. Tapi, kita juga akan mensurati Komisi Yudisial (KY) untuk melihat, menilai proses yang ada di Pengadilan Tinggi," ujar Gubernur NTB di Mataram, Jumat.
Rencana mengadukan hakim PT Mataram ke KY itu, tidak terlepas karena ada kejanggalan dalam putusan tersebut, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) dinyatakan kalah di tingkat banding. Padahal, sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Praya, Pemprov NTB menang.
"Kejanggalan itu akan kita rumuskan dalam memori kasasi, yang akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung," katanya.
Menurut Gubernur, Pemprov NTB memiliki bukti kuat atas lahan-lahan tersebut dan bukti tersebut sudah diakui di tingkat PN yang memenangkan Pemprov NTB.
"Data kita kuat, karena sudah puluhan tahun kita miliki. Tapi tiba-tiba orang datang darimana mengklaim lahan tersebut. Apalagi, bukti yang mereka sampaikan lemah. Buktinya kita menang di tingkat pertama di pengadilan negeri," jelasnya.
Karena bukti kuat itulah, lanjut gubernur sudah ada pembangunan di sekitar lokasi tersebut, seperti ada pembagunan kampus IPDN, bangunan kantor pertanian yang sudah sejak lama berdiri. Belum lagi lahan di tempat itu ditanami untuk tembakau.
"Bangunan sudah berdiri lama tidak ada yang ribut, apalagi lahan di sana sudah dimanfaatkan dinas pertanian, lokasi tanam tembakau juga tidak ada yang ribut dari dulu. Tapi tiba-tiba datang mengklaim. Mungkin orang nyoba," tambah gubernur.
Kalau dikatakan bukti pemerintah tidak kuat. Lantas buat apa ada pemeriksaan setiap tahun oleh BPK sebagai aset pemerintah yang di nilai, sehingga NTB meraih WTP dari BPK RI.
PN Mataram memutuskan memenangkan upaya banding penggugat Suryo terhadap Pemprov NTB atas lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah.
Dikabulkannya banding Suryo ini didasari putusan PN Mataram, No 149/PDT/2017/PT.MTR tertanggal 22 Nopember. Putusan itu, membatalkan putusan PN Praya, No 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya dimenangkan Pemprov NTB atas lahan seluas 41.555 Hektare.
Dalam putusannya, menyatakan dengan dimenangkannya banding Suryo atas lahan sengketa seluas 41.555 Hektare di Puyung, Lombok Tengah oleh PN Mataram, maka putusan PN Praya, No 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya memenangkan Pemprov NTB menjadi batal.
"Maka konsekuensi dari putusan itu, keseluruhan obyek sengketa berupa bidang tanah seluas 41.555 Hektare di Puyung, Lombok Tengah sah menjadi pemilik penggugat Suryo," tegas kuasa hukum Suryo, Kurniadi SH MH. (Ant)
-
Philippe Laffont: Volatilitas Bitcoin Menurun, Kini Layak Masuk Portofolio InvestasiBP2MI Minta Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Rp3 T untuk Lindungi Pekerja MigranKonsumsi 5 Makanan Ini Justru Bikin Kamu Tambah Lapar, Apa Saja?Fenomena Equinox Terjadi di Indonesia Hari Ini, Apa Dampaknya?Umumkan Rencana Private Placement, Saham Emiten Bakrie Group (ENRG) Meroket 18,25%'Hara Hachi Bu', Rahasia Diet Orang Jepang yang Bikin Umur PanjangJK Beri Wejangan ke Pramono AnungKetua Maki Apresiasi Pansel Coret NamaJelang Asian Games, Anies Minta Warga Percantik KampungDukung NZE 2060, PIS Pacu Dekarbonisasi Maritim lewat LNG dan CCS
下一篇:Orang Tua Dinas di Jakarta, Anies: Sekolah Anaknya Kita Fasilitasi
- ·Profil Nazali Lempo, Mantan Danpuspom TNI yang Diusulkan Jadi Jaksa Agung di Kabinet Prabowo Gibran
- ·Sambaran Petir Rusak Bangunan Kuno dari Abad ke
- ·Telkom Siapkan Capex Rp40 Triliun untuk 2025, Fokus Infrastruktur Digital dan Data Center
- ·Implementasi Proyek TCTP, RI Kembangkan Kawasan Industri Batang dan Bintan
- ·Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia
- ·Periksa Bos PT HA, Jubir KPK ungkap 'Soal Pertemuan
- ·Audit Keamanan Cloud Makin Diperketat, Perusahaan Indonesia Didorong Tingkatkan Tata Kelola Data
- ·Pria China Meninggal Usai Cabut 23 Gigi dalam Sehari
- ·KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Tahapan Pilkada 2024
- ·PTPP Pastikan Proyek Runway Seotta Tak Ganggu Penerbangan, Progres Sudah Capai 84%
- ·Kisah Menegangkan 2 Pekerja Pembersih Patung Buddha Tertinggi di Dunia
- ·Catat! Metrodata (MTDL) Bagikan Jadwal Pembagian Dividen Rp294,64 Miliar
- ·Pemerintah Luncurkan Logo HUT RI ke
- ·GOTO dan Startup Digital Masuk Radar Evaluasi Telkom, Bakal Dilepas?
- ·GOTO dan Startup Digital Masuk Radar Evaluasi Telkom, Bakal Dilepas?
- ·7 Sayuran yang Ampuh Usir Perut Buncit, Enak dan Bikin Langsing
- ·Harga Rp433 Juta, Satu Tahun Sejak Peluncuran BYD M6 Terjual 10.100 Unit
- ·14 Petugas Bandara Komplotan Maling, Curi Barang Penumpang Rp32 M
- ·Emiten Handojo Muljadi (TSPC) Tebar Dividen Rp100 per Saham, Cair Bulan Depan!
- ·15 Link Download E
- ·Dipercaya Prabowo Jadi Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin akan Ngantor di Kemenko PMK
- ·Pertarungan Kandidat Paslon Memanas, Direktur INDEF Sebut Persaingan Pilkada 2024 Kurang Sehat
- ·Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya
- ·Dosen UMJ Dampingi UMKM Kelola Produk Berbasis Green Economy
- ·Serangan Udara Iran ke Israel Tewaskan 6 Orang dan 140 Terluka
- ·GOTO dan Startup Digital Masuk Radar Evaluasi Telkom, Bakal Dilepas?
- ·Kepercayaan Publik ke Presiden Terpilih Prabowo Capai 83,4 Persen, Pengamat: Awal yang Baik
- ·Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai
- ·Audit Keamanan Cloud Makin Diperketat, Perusahaan Indonesia Didorong Tingkatkan Tata Kelola Data
- ·Berhasil Tindak Pencurian Avtur, Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan
- ·Sandi Dukung LKB Populerkan Batik Betawi
- ·Catat, Makan 5 Buah Ini untuk Menghancurkan Lemak di Perut
- ·Senangnya AHY Saksikan Performa 'Pepo' SBY di Pestapora, Tampil Enerjik Bawakan Lagu Favorit Gen Z
- ·Antisipasi Penyelewengan, BPH Migas Bakal Rombak Aturan Pembelian BBM Subsidi
- ·Rayakan 7 tahun, Adapundi Gelar Literasi Keuangan di Lombok Lewat Edukasi Fintech
- ·Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!