Waduh! KPU DKI Nyatakan Ketiga Paslon Gubernur Belum Memenuhi Syarat, Ini Alasannya
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID--KPU DKI Jakarta menyatakan 3 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, hal itu berdasarkan penelitian persyaratan administrasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:KPU Tangsel Nyatakan Paslon Pilwalkot 2024 Penuhi Syarat Pemeriksaan Kesehatan
BACA JUGA:KPU DKI Terima Hasil Tes Kesehatan 3 Paslon Gubernur, Bagaimana Hasilnya?
Adapun KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON.
“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan” kata Wahyu dalam keterangannya pada Kamis, 5 September 2024.
Wahyu mengatakan bahwa tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 yakni Pramono Anung - Rano Karno, Ridwan Kamil - Suswono, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana, dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.
BACA JUGA:KPU DKI Terima Hasil Tes Kesehatan 3 Paslon Gubernur, Bagaimana Hasilnya?
BACA JUGA:KPU Tangsel Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon
KPU DKI pun memberikan waktu perbaikan dokumen pada ketiga paslon mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.
"Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024," pungkasnya.
相关推荐
- Cara Mudah Pemadanan NIK dengan NPWP, Ditunggu Sampai Juni 2024
- Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
- Meroket Rp17 Ribu, Harga Emas Antam pada Awal Pekan Ini Dipatok Rp1.905.000 per Gram
- Berikut Titik Banjir yang Masih Tergenang di Jakarta Hingga Malam Hari
- Alhamdulilah, Black Box Pesawat Air India Ditemukan!
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Tidak Makan Malam?
- Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas, PJ Bupati Muna Barat Dilaporkan Puskapi ke Bawaslu
- Tak Cuma Soal Rusia