Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dapat memberikan keadilan bagi dirinya.
"Intinya perjuangan keadilan peninjauan kembali (PK) itu instansi hukum yang disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer, saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan," kata Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Anas adalah terpidana kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Anas Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Putusan kasasi itu diputuskan oleh majels Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.
"Karena itu sekarang lah kesempatan untuk mengajukan PK itu. Mudah-mudahan lewat pk ini saya diadili. Dulu saya memohon permohonan yang sederhana, saya ingin diadili di muka pengadilan, jadi saya merasakan saya belum diadili, buat saya ini adalah perjuangan keadilan," tambah Anas.
Ia pun berharap majelis PK dapat memberikan putusan yang benar-benar adil.
"Putusan yang adil itu putusan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sesungguhnya," ungkap Anas.
Namun Anas belum menyampaikan novum apa yang ia akan ajukan dalam persidangan tersebut.
"Prinsipnya adalah PK harus memenuhi syarat jadi Insya Allah ini sangat memenuhi syarat, dasar hukum kuat. Nanti detailnya akan kami sampaikan di muka persidangan," ungkap Anas.
Anas juga yakin PK-nya tersebut akan memberikan pengurangan masa hukuman kepadanya.
"Ya ikhtiar itu harus yakin dasarnya, ketika maju ikhtiar harus yakin dan saya yakin bukan karena apa-apa. Saya yakin karena dasar yang saya ajukan untuk PK ini dasar yang sangat kuat, dasar yang argumentatif, dasar yang sangat kokoh untuk bs dipertimbangkan untuk bahan menjadi putusan yang adil, bukan putusan yang tidak adil seperti putusan yang sebelumnya," jelas Anas.
Meski mengaku hukuman yang menjeratnya aneh, namun setelah menjalani hukuman selama sekitar 3 tahun di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin sejak 17 Juni 2015, Anas mengaku ikhlas.
"Karena seaneh apapun, yang terjadi itu pasti berdasarkan ketentuan Tuhan, seperti daun kering yang jatuh itu semua atas ketentuan Tuhan, tetap toh ada waktu ada kesempatan untuk mengoreksi yang aneh itu dan mudah-mudahan lewat PK ini akan ditemukan titik keadilan yang sesungguhnya," tegas Anas.
Istri Anas, Athiyyah Laila dan sejumlah pendukungnya tampak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tapi hingga 12.30 WIB belum juga dimulai.
-
GWSA Rugi Usaha Rp74,2 Miliar, Kontribusi Entitas Asosiasi Dongkrak Laba5 Lokasi Berburu Takjil Favorit di Jakarta Timur, HatiKeajaiban Sujud dan Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan OtakLewat Sepak Bola, BRI Dorong Semangat Generasi Muda IndonesiaSatgas Judi Online Resmi Dibentuk Presiden, Berikut Tugas dan FungsinyaBolehkah Makan di Depan Orang yang Berpuasa? Ini HukumnyaGubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif10 Jenis Kurma Terbaik di Dunia, Pernah Coba?Hasto PDIP Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini: Tetapi Saya Agak HeranSoroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan
下一篇:Resmi! Mayor Teddy Dapat Jabatan Baru
- ·Berkas Yunadi Sudah Dilimpahkan, KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan?
- ·Mencegah Perselingkuhan dalam Pernikahan Menurut Pandangan Islam
- ·Pihak RSPAD Gatot Soebroto Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres ke KPU
- ·Prabowo Ajak Pengusaha China Perluas Investasi, Tekankan Komitmen Menuju Masa Depan Bersama
- ·Berkas Yunadi Sudah Dilimpahkan, KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan?
- ·ICW Klaim Medan Rawan Korupsi
- ·MK Bentuk MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
- ·Perdagangan RI
- ·Berapa Langkah Maksimal Jalan Kaki Sehari?
- ·ICW Klaim Medan Rawan Korupsi
- ·Serbu! Kereta Cepat Whoosh Tebar Diskon Dalam Rangka HUT KCIC, Cuma 150 Ribu Sekali Jalan
- ·TPN Ganjar Presiden Umumkan Wakil Ketua Baru, Terdiri dari Unsur Partai hingga Tokoh Buruh
- ·Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute
- ·Faktor Munculnya Kerawanan Pemilu 2024 Diungkap Bawaslu
- ·Polri Ungkap Strategi Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Bali
- ·FOTO: Melancong ke Surga Belanja Myeongdong di Seoul
- ·Presiden Jokowi Terima Sekjen OECD Bahas Perkembangan Proses Aksesi Indonesia
- ·Cegah Narkoba Masuk Lapas, Kemenkumham Jabar Punya Jurus 'Feeling Security'
- ·PA 212: Peserta Aksi Bela Tauhid Tahan Emosi
- ·Teliti Sebelum Membeli, Ini Ciri
- ·Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran dari Korlantas Polri, Waspada Agar Gak Terjebak Macet
- ·Cegah Narkoba Masuk Lapas, Kemenkumham Jabar Punya Jurus 'Feeling Security'
- ·Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh dan Feeder dari Stasiun Padalarang
- ·Menjaga Harmoni Perbedaan, Termasuk Saat Ada yang Pindah Agama
- ·Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah
- ·Jasa Marga Luruskan Info Viral di Medsos
- ·KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
- ·Investor Asing Serbu IKN, Dua Konsorsium Siap Bangun 41 Tower Rusun dengan Skema KPBU
- ·Kejati Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden
- ·KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar
- ·Kapolri Kaji Usulan Pembebasan Tarif Tol Jika Ada Antrean Panjang Saat Mudik
- ·Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign? Bisa Banget, Ikuti Langkah
- ·Bahas Kedaulatan Pangan Hingga Pemilu 2024, Megawati Beri Pembekalan Tertutup di Rakernas IV PDIP
- ·FOTO: Gemerlap Cahaya dan Spiritual Hiasi Bulan Ramadan di Dubai
- ·JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
- ·VIDEO: Berdagang dengan Berkah, Kunci Sukses Dunia Akhirat