Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
JAKARTA,quickq官方下载苹果 DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:JK Katakan Dirty Vote Baru 25 Persen Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan Dibanding Kenyataan Saat Itu
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA:Begini Kata TPN soal Hasil Exit Poll, Klaim Ganjar Mahfud Menang Telak di Pemilu Luar Negeri
Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
- 1
- 2
- »
-
Dimintai Komentar Soal Ramalan Prabowo, Anies: No Comment!KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka KorupsiKemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah? Ini PenjelasannyaLebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada PayudaraKPU Siapkan 600 Pemilih Setiap TPS Untuk Pilkada 20245 Manfaat Buah Pir, Salah Satunya untuk Menurunkan Berat BadanPolda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, Tanpa Izin AtasanInfo Lowongan PT KCIC Kereta Whoosh, Minimal Lulusan D3 Bisa Melamar, Cek Persyaratannya6 Makanan yang Dapat Menurunkan Daya Ingat, Hati
下一篇:Pembiayaan Mobil dan Motor Listrik Capai Rp17,71 Triliun di April 2025
- ·Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota
- ·Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Diperiksa Karena Korupsi Dana Hibah
- ·Jokowi Umumkan Tim Percepatan Investasi IKN Pada Bulan Depan
- ·Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
- ·Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka
- ·10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!
- ·Intip Syarat Daftar Lowongan Kerja Bank Muamalat Terbaru Mei 2024, Cek 11 Wilayah Penempatannya
- ·Jelang Hari Buruh 1 Mei, 50 Ribu Orang Akan Gelar Aksi di Kawasan Istana
- ·FOTO: Ramai
- ·Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025
- ·Jokowi Ogah Ikut Campur Pembentukan Kabinet Prabowo
- ·Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin
- ·Kolaborasi, Mentan
- ·Ibu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar Lima, Ini Penyebab dan Risikonya
- ·KKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam Terintegrasi
- ·Intip Syarat Daftar Lowongan Kerja Bank Muamalat Terbaru Mei 2024, Cek 11 Wilayah Penempatannya
- ·Bos RCM Jadi Tersangka
- ·Harga Mobil Listrik Bisa Turun, Ini buktinya
- ·Ibu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar Lima, Ini Penyebab dan Risikonya
- ·Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji
- ·FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta
- ·Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin
- ·Jokowi Minta Kapolri Jangan Ragu Tindak MCA
- ·Totalitas! CEO TRIV Gabriel Rey Kurban 3 Ekor 'Sapi Hypercar' Lamborghini, Sennna dan Ferrari
- ·Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter
- ·Aset Sandra Dewi Akan Disita Kejagung
- ·Lagi, Solusi Bau di Kali Item: Ditutup Waring
- ·6 Makanan yang Dapat Menurunkan Daya Ingat, Hati
- ·10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!
- ·Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji
- ·Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan
- ·PMJ Asistensi Kasus Penganiayaan Siswa STIP Hingga Tewas
- ·RUPS Wintermar (WINS) Sepakat Bagikan Dividen Final Rp78,57 Miliar
- ·Mengintip Daihatsu Move, Mesin 3 Silinder Ditanam Turbo Harga Rp140 Juta
- ·Diculik di Bangkok, Turis China Ditemukan di Mal
- ·7 Kebiasaan Makan Sehat di Usia 50