Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies
JAKARTA,quickq下载app DISWAY.ID- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajukan menjadi ahli oleh pemohon Persidangan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti lolosnya pencalonan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat hukum.
BACA JUGA:Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi
BACA JUGA:Jelang Sidang Perkara PHPU, Hakim Konstitusi Lakukan Rapat RPH
"Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi," kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi. Bambang menjelaskan bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu.
Sementara pada ayat 4, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah lewat rapat dengar pendapat untuk membentuk Peraturan KPU alias PKPU usai putusan MK diketok.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah syarat pencalonan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Todung Mulya Lubis: MK Menjadi Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024
BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut Hasil Suara Pemilu 2024 Tak Cerminkan Kualitas Demokrasi Indonesia
Bambang juga memaparkan timeline aturan MK No 90 yang bisa lolos sebagai berikut:
Pada 9 Oktober 2023, PKPU 19/2023 menyatakan syarat pencalonan capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK 90 mengubah syarat pencalonan itu menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Tim Hukum Prabowo Gibran Diisi Ahli Hukum Ternama, Netizen: Ngadepin Anies Aja Pakai Pengacara Spek Dewa!
- 1
- 2
- »
-
TKN Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah dan Jawa TimurTren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat LiburanKPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYLPakar: Resistensi Antibiotik Bisa Terjadi karena Konsumsi Hewan TernakKali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Perempuan Jadi Pimpinan KreatifLiving Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan TubuhRPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih KompetitifMeutya Hafid Dorong Redefinisi Peran Dewan Pers Hadapi Disrupsi DigitalJakarta Fair 2024 Dibuka Mulai 12 Juni, Berapa Harga Tiketnya?Daftar Tempat Wisata yang Kasih Diskon Spesial Pilkada 27 November
下一篇:Tamu Ngumpet di Toilet, Kamar Hotel Diserbu Ngengat dan Ular Kobra
- ·5 Manfaat Kacang Lima, Bagus untuk Pertumbuhan dan Kesehatan Otak
- ·VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal
- ·Tren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat Liburan
- ·Mimpi Buruk Penumpang, Pesawat 5 Jam di Udara Terbang Tanpa Tujuan
- ·3 Daun Penghancur Lemak yang Paling Jitu dan Cara Konsumsinya
- ·FOTO: Semangat Inklusivitas di Perayaan Hari Disabilitas Internasional
- ·BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
- ·FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!
- ·Polri Siapkan Pengamanan Kampanye Akbar Anies & Prabowo di Jakarta
- ·IWIP Targetkan Rekrut 100 Ribu Tenaga Kerja Hingga 2026
- ·Tahun 2025: Habis Gen Alpha, Terbitlah Generasi Beta
- ·Kapal Pesiar Ini Tawarkan Liburan 4 Tahun, Hindari Kepemimpinan Trump
- ·Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan
- ·Mau Go Public? Ini Pekerjaan Rumah UMKM Sebelum Masuk Bursa
- ·Gaet Perusahaan Amerika, Mayora Indah (MYOR) Perluas Pasar Ekspor di Tengah Ketidakpastian Global
- ·BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
- ·Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan
- ·FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!
- ·Bintang TV Jadi Pahlawan, Tangkap Ular yang Bikin Kacau di Pesawat
- ·3 Kesalahan Menyimpan Makanan, Malah Jadi Cepat Busuk
- ·3 Daun Penghancur Lemak yang Paling Jitu dan Cara Konsumsinya
- ·Kejahatan Luar Biasa, Kasus Femisida Diprediksi Terus Meningkat
- ·Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital
- ·5 Kebiasaan Makan yang Bikin Tubuh Orang Jepang Selalu Ideal dan Sehat
- ·FOTO: Ramai
- ·Airport Tax Hanya 2,6%, Angkasa Pura Bantah Jadi Biang Kerok Mahalnya Tiket Pesawat
- ·Oh! Jadi ini Penyebab Terjadinya Hujan Es di Jakarta
- ·Ilmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURI
- ·Pemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji Ke
- ·Bukan RI, Filipina Terpilih Jadi Destinasi Selam Terbaik di Dunia 2024
- ·Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- ·Hampir Setengah Penambahan Listrik Berada Jawa
- ·Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
- ·Dicecar Soal Volatilitas Transaksi, Manajemen Barito Pacific (BRPT) Beri Penjelasan ke BEI
- ·9 Kota Hantu Paling Misterius di Dunia, Ada Bekas Tambang Berlian
- ·5 Nutrisi Penting yang Wajib Didapatkan Selama Musim Hujan