KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.
Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) selama 8 tahun penjara.
"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa.
"Meskipun memang dari tuntutan (pencabutan hak politik) kami 5 tahun, baru dikabulkan selama 3 tahun. KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya.
"Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan DPR," ucap Febri.
KPK pun mengharapkan kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yanh dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi.
"Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," ujar Febri.
Setelah putusan itu, kata dia, Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap lembaganya akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan KPK.
"Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Febri.
(责任编辑:探索)
- ·8 Menu Wajib Bebakaran di Tahun Baru, Bikin Suasana Makin Hangat
- ·Gaikindo Minta Insentif Pajak Dirasakan Semua Teknologi Kendaraan, Bukan Cuma EV Saja
- ·Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia
- ·Persiapan Optimal untuk Hindari Cedera Golf
- ·Pakar Komunikasi Sebut Pertemuan AHY
- ·Persiapan Optimal untuk Hindari Cedera Golf
- ·Partai Buruh: Kemitraan adalah Bentuk Baru Perbudakan Modern
- ·Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP
- ·Dua Staf Ahli Menteri Lukman Bakal Diperiksa KPK
- ·Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- ·Dua Korban Kericuhan di Kampanye Prabowo, Lapor ke Polisi
- ·Gelar Rapat, PKB Bahas Logo untuk Dipakai Muktamar di Bali 24
- ·Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- ·Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN
- ·Dua Mobil Tangki Pertamina Kini Diamankan Polisi
- ·Bobby Nasution Klaim Kantongi Dukungan 8 Parpol, Pede Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut
- ·Update, 16 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Kota Ternate, 3 Warga Hilang
- ·5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·Eks Menteri Keuangan Dipanggil KPK, Kasusnya?
- ·Pakai Kupu