Ngeri! Pemkot Mau Kasih Sanksi di Acara Habib Rizieq
Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengimbau agar acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Rizieq juga diminta mematuhinya.
Hal ini juga tertuang dalam surat Nomor 1916/-1.774.1 yang ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Dalam surat, Bayu mengatakan instruksi penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Anak Buah Anies Baswedan Kirimi Surat Cinta ke Habib Rizieq Soal Pernikahan Najwa
"Diminta kepada Saudara untuk menerapkan protokol kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut maksimal 30 orang dalam satu ruangan," kata Bayu seperti dalam surat, Sabtu 14 November 2020.
Pemkot Jakpus juga meminta Rizieq menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan COVID-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan peralatan lainnya yang diperlukan. Pada surat, diminta kepada panitia Maulid Nabi Muhammad menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Salah satunya membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan.
Baca Juga: Sempat Tenar Karena Dikaitkan dengan Habib Rizieq, Pihak Firza Husein Buka Suara Soal Kepulangan HRS
Kemudian diminta juga menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan COVID-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan. Serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.
"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ujar Bayu, seperti dikutip dalam surat.
(责任编辑:焦点)
- ·Gawat! KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Saat Verifikasi Faktual
- ·TEVAR dan EVAR, Keahlian Mayapada Atasi Bengkak Pembuluh Darah Jantung
- ·FOTO: Museum Nasional Damaskus di Suriah Buka Kembali Usai Assad Jatuh
- ·September 2017, Ekspor Jabar Turun 9,77 persen
- ·Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun
- ·Menemukan 'Dunia yang Hilang' di Sumba dan Cerita Pulau Masa Lampau
- ·Bukalapak Laporkan Pelaksanaan MESOP, Telisik Detailnya!
- ·Picu Efek Samping, Berapa Batas Asupan Cuka Apel Harian?
- ·Diakui UNESCO, Ini Ciri Khas Kebaya di Indonesia dan Empat Negara Lain
- ·Awas! Ini 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Otak
- ·FOTO: Rahasia Sabun Nablus Palestina yang Jadi Warisan Budaya Dunia
- ·Pulihkan Jantung dengan Program Rehab Komprehensif Mayapada Hospital
- ·KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Jadi Warga Kehormatan Suku Baduy
- ·Kapolri bersama Panglima TNI Cek Pelaksanaan Peribadatan Natal Malam Ini di Jakarta
- ·Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- ·Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Begini Kata Psikolog Anak
- ·2025年摄影专业国外大学排名
- ·IDI: Belum Ada Obat dan Vaksin Khusus untuk Virus HMPV
- ·Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
- ·4 Bandara AP II Terima Sertifikat dari BNPT, Miliki Standar Pengamanan Cegah Terorisme