Permenkop No.1/2025 Terbit, LPDB Siap Salurkan Pembiayaan untuk 80 Kopdes Percontohan di Indonesia
Keberadaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai pendukung program prioritas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Percontohan (mock-up) dalam rangka pengembangan Kopdeskel Merah Putih.
Melalui kebijakan ini, LPDB memiliki kesempatan untuk memberikan pembiayaan kepada 80 unit percontohan Kopdeskel Merah Putih yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, memperluas dampak positifnya terhadap penguatan ekonomi berbasis koperasi.
"Saat ini, sudah ada 8 koperasi yang sudah siap dibiayai LPDB, yang tersebar di provonsi DI Yogyakarta, Jatim, dan NTT. Namun, daerah lain juga sudah menyusul dengan mulai mengajukan ke LPDB. Dan saat ini masih dalam proses verifikasi," kata Direktur Bisnis LPDB Krisdianto Soedarmono, di sela-sela acara Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pada Soft Launching Percontohan Kopdeskel Merah Putih, di Kalurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (15/6).
Kedelapan percontohan Kopdeskel Merah Putih tersebut adalah Kopdeskel Merah Putih Srimulyo (Bantul, DIY), Penfui Timur (Kupang, NTT), Tamanmartani (Sleman, DIY), Sinduadi (Sleman, DIY), Rengel (Tuban, Jatim), Wonokerto (Pasuruan, Jatim), Randugading (Malang, Jatim), dan Sidomulyo (Jember, Jatim).
Krisdianto menambahkan, pihaknya mendapat amanat dari Kemenkop untuk memberikan pembiayaan khusus Mock-Up 80 koperasi di seluruh Indonesia. Dimana yang dapat dibiayai LPDB adalah untuk modal investasi, baik untuk pembentukan Mock Up maupun untuk pengembangan usaha dari enam gerai seperti unit simpan pinjam, waserba, klinik desa, apotik, gudang, dan logistik.
Kriterianya adalah koperasi yang merupakan pembentukan baru dan pengembangan usaha, dimana koperasi harus sudah lengkap aspek legalitas kelembagaan Kopdesnya.
Baca Juga: Wamenkop Targetkan Perhari 2.500 Kopdes Merah Putih Berbadan Hukum
"Kemudian, koperasi yang sudah memiliki usaha eksisting maupun baru yang dapat nantinya menjamin pembayaran pinjaman ke LPDB," imbuh Krisdianto.
Selain itu, lanjut Krisdianto, pengurus pengawas Kopdes tidak memiliki kredit macet di lembaga keuangan/pembiayaan lainnya, serta memiliki agunan senilai besar pinjaman yang diajukan.
"Harapan kami tentunya sesuai amanat Kemenkop dapat mengcover Mock-Up di seluruh Indonesia. Namun, semuanya kembali kepada kesiapan dari masing masing daerah," ungkap Krisdianto.
Dengan begitu, Krisdianto menegaskan bahwa bisa saja dan sangat dimungkinkan dalam satu provinsi, kabupaten, dan kota, bisa memiliki lebih dari satu Kopdes percontohan.
"Para Bupati akan menseleksi awal daftar usulan dari hasil inventarisasi dari Korwil Kemenkop yang berkordinasi sepenuhnya dengan Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota. Selanjutnya, Bupati akan mengajukan langsung ke Kemenkop dengan tembusan Gubernur terkait," papar Krisdianto.
Dalam kesempatan yang sama, Menkop Budi Arie juga melakukan dialog interaktif secara online dengan pengurus Kopdes-Kopdes percontohan tersebut. Ketua Kopdes Penfui Timur asal Kupang, misalnya, menjelaskan bahwa Kopdesnya sudah memiliki enam gerai (kantor, logistik, cold storage, sembako) dan bergerak di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
"Namun, kita belum bisa memiliki klinik dan apotek desa karena berkaitan dengan proses perijinan," kata Ketua Kopdes Penfui Timur.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
Menanggapi hal itu, Menkop Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan masuk ke dalam Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. "Tenang, saya akan bereskan masalah perijinan itu," tegas Menkop.
Bahkan, Menkop menekankan bahwa semua aturan yang ada, termasuk di daerah, harus mendukung suksesnya Kopdes Merah Putih. "Kalau perlu relaksasi aturan, bila untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan menghambat kita," tukas Menkop.
Menkop mencontohkan aturan yang mensyaratkan hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang boleh mengeluarkan sertifikat atau akta Kopdes. "Saya surati Menteri Hukum, dan semua notaris boleh mengeluarkan akta Kopdes," ungkap Menkop.
-
Polri Endus Ada Pemain Lain Kasus First TravelPolisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko PradiptaTemui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945Terkuak Alasan Buronan Nomor 1 di Thailand Chaowalit Thongduang Ngumpet di IndonesiaAhok Pesan ke Gubernur Jakarta Terpilih Sebar Nomor Telepon ke Warga, Biar LurahPolisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko PradiptaMarket Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.000Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan MurahPasrah Soal Tarif, Uni Eropa Dikabarkan Gagal Lunakkan TrumpKemendikbudristek Dorong Pemda Evaluasi Penyelenggara PPDB Setiap Tahunnya
下一篇:Larangan Sepeda Motor Lewati Thamrin Dicabut, Anies: Ini Keadilan
- ·Apa Kabar Janji Rumah DP Nol Persen?
- ·2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi
- ·Pencuri Hand Sanitizer di Transjakarta Akhirnya Tertangkap
- ·Ngawur Lah Itu Omongannya...
- ·Cak Imin Beberkan Kriteria Calon Kepala Daerah Pilihan PKB
- ·Bukan Main, PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama 2024, Nyalip Angka Korupsi!
- ·Polisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Pradipta
- ·Di tengah Mogok Serentak, Masih Ada yang Jualan Daging Sapi
- ·DBS Indonesia Borong Penghargaan di The Asset Triple A
- ·Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Hingga Rp400 Miliar, Garap Proyek Jalan di IKN
- ·PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada Jakarta
- ·Jokowi Minta KemenPUPR
- ·Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Hadiri Halal Bihalal di Rumah Anies, Ngapain?
- ·Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah
- ·Harga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang Iran
- ·Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
- ·Uang Suap Bupati Batubara Dicicil 3 Kali
- ·Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah
- ·Harga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang Iran
- ·Laporan Kasus Menu Tulis Tangan di Pesawat Garuda Belum Dicabut
- ·Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Beri Petunjuk Polda Jabar
- ·Makin Mahal! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp23 Ribu Jadi Rp1.951.000 per Gram
- ·Harga Emas Pegadaian Hari Ini Dipatok Mulai Rp1.002.000, Cek Rinciannya!
- ·BMKG Ungkap 4 Wilayah Jawa Tengah yang Berpotensi Alami Kekeringan Pada 13
- ·Ortuseight Tawarkan Alternatif Bola untuk Pemain Profesional hingga Rekreasional
- ·Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- ·Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum di Bali
- ·Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
- ·Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
- ·Geger Raffi Ahmad Party
- ·Uang Suap Bupati Batubara Dicicil 3 Kali
- ·Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.000
- ·Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
- ·Laporan Kasus Menu Tulis Tangan di Pesawat Garuda Belum Dicabut
- ·Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Beri Petunjuk Polda Jabar
- ·DKI Pamerkan Pompa Waduk Pluit, Anies Baswedan Diingatkan: Gorong