Wow, di Arbitrase Singapura Kasus Perusahaan Indonesia Terbanyak Kelima
Jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional makin meningkat tajam seiring derasnya investasi asing masuk ke Indonesia dan sebaliknya banyak perusahaan Indonesia yang go international.
Wincen Santoso, advokat Indonesia dan New York yang juga lulusan accelerated route to Fellowship Chartered Institute of Arbitrators, menilai saat ini arbitrase menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis di skala internasional.
"Semakin sentralnya perekonomian benua Asia bagi dunia turut memberikan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis internasional di kawasan ini. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/7).
Lanjutnya, fenomena ini menuntut Advokat untuk terus mengasah keterampilan dan pengalaman serta penguasaan peraturan abitrase internasional sebagai alternatif penyelesaian sengketa
Wincen menjelaskan, pada tahun 2018 ada 62 pihak yg melibatkan perusahaan Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Jumlah itu melonjak drastis dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada tahun 2017 hanya ada 32 pihak yang melibatkan perusahaan Indonesia di SIAC. Jumlah 62 itu menempatkan Indonesia menjadi negara nomor 5 yang paling banyak berperkara di SIAC, setelah Amerika Serikat, India, Malaysia, dan China.
Padahal, jumlah itu belum termasuk perkara-perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC).
Wincen menjelaskan, arbitrase layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi. "Di samping itu karena perkara diadili oleh arbiter yang ditunjuk oleh pihak berperkara, sehingga arbiter/hakim benar-benar menguasai masalah. Misalnya untuk perkara konstruksi dapat dipertimbangkan untuk ditunjuk arbiter yang ahli di bidang konstruksi," ucapnya.
Wincen menambahkan arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer karena diakui oleh 159 negara. "Jadi misalnya ada sengketa antara perusahaan Indonesia versus perusahaan Republik Rakyat Tiongkok di Singapura dan diselesaikan melalui arbitrase. Kemudian, pihak Indonesia menang dan ternyata aset perusahaan RRT berada di Russia, Australia, dan Inggris, maka putusan arbitrase pada umumnya dapat dieksekusi di sejumlah negara tersebut dengan beberapa catatan," jelasnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang diperkarakan di arbitrase, SIAC juga menggelar seminar pada 6 – 7 Juli 2019 di Jakarta. Pada seminar yang menghadirkan berbagai pembicara dan peserta internasional, Indonesia tidak hanya menjadi tuan rumah, namun patut berbangga karena advokatnya terlibat sebagai narasumber pada seminar tersebut. SIAC merupakan salah satu badan arbitrase terkemuka di dunia dan penyelenggaraan seminar di Indonesia menandakan tren positif, bahwa kebutuhan akan advokat Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa bisnis internasional semakin tinggi.
(责任编辑:焦点)
- ·Besok Bebas, Ini Pesan Ahok
- ·Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta
- ·Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?
- ·Aksi Tegas Benny Rhamdani Tolak Radikalisme Diapresiasi JAMMI
- ·Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo
- ·KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta
- ·Nasabah Minta Bareskrim Telusuri Aset Petinggi Indosurya
- ·Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
- ·10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
- ·Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam
- ·Kemen PPPA Ambil Langkah Cepat dalam Kasus Kekerasan Anak Berujung Korban Meninggal
- ·PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar
- ·Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
- ·Kapan Tribun Formula E Dibangun? Begini Pengakuan Wagub Riza Patria
- ·SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
- ·Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes
- ·Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?
- ·HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
- ·5 Cara Alami Memperbesar Payudara, Aman dari Risiko
- ·Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator