Sidang Pra Peradilan Papa Novanto Akhir November
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto rencananya akan dilaksanakan pada 30 November 2017."Benar rencana sidang praperadilan atas nama Setya Novanto untuk 30 November," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Setnov mengajukan praperadilan karena tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017.
"Hakimnya Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jakarta Selatan," tambah Made.
Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017) sehingga jarak untuk ke praperadilan kedua adalah dua pekan.
"Waktu sidangnya masih wajar menurut saya," tutur Made.
Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik untuk Setnov pada 17 Juli 2017 lalu.
Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-E dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Setnov sebanyak 2 kali pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
KPK lalu memanggil Setnov sebagai tersangka pada Rabu (15/11), namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas ntuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.
Setnov dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HYS/Ant)
-
Gelar Ratas, Jokowi Bahas Persiapan Indonesia Jadi Anggota OECD7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan RileksKPK Minta MK Perketat Aturan RemisiTak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut GigiPolri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum di BaliPerebutan Kursi Wagub, Gerindra Sodorkan Keponakan Prabowo, PKS Mau?Waketum PKB Ajak Generasi Muda Pilih Presiden yang Sehat, Tidak Pernah Stroke dan Tidak EmosianTekan Angka Stunting, BKKBN Terus Lakukan Pemutakhiran Data KeluargaUang Suap Bupati Batubara Dicicil 3 KaliMenko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman
下一篇:Hari Ini, Flyover Pancoran Sudah Siap Dilalui, Tapi...
- ·Wiranto sebut Ancaman Nuklir Korea Utara Bahayakan Perdamaian Kawasan
- ·5 Cara Ini Ampuh Bikin Awet Muda, Lakukan Sebelum Tidur
- ·Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti
- ·Simak Baik
- ·Jadi Tersangka Pemotongan Insentif ASN, Gus Muhdlor Terancam 20 Tahun Penjara!
- ·Jadwal dan Tema Debat Capres
- ·Jelang Debat Capres
- ·30.878 personel Polisi Bakal Pindah Secara Bertahap ke IKN
- ·Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email
- ·Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Libur Nataru
- ·Mangrove Dubai, Proyek Fantastis Bangun Pesisir Terbesar di Dunia
- ·Cak Imin Optimis Bisa Raih 70 Persen Suara di Sumatera Utara
- ·Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
- ·Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia
- ·Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti
- ·Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman
- ·Sandiaga Pantau Kerja Anak Buah Demi Raih Predikat WTP
- ·Tekan Angka Stunting, BKKBN Terus Lakukan Pemutakhiran Data Keluarga
- ·Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia
- ·Jadwal dan Tema Debat Capres
- ·Presiden Tanyakan Soal OTT di Banjarmasin Sama Wartawan
- ·Pria AS Penerima Transplantasi Ginjal Babi Meninggal Dunia
- ·FOTO: Gerak
- ·Tiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum
- ·Cak Imin Beberkan Kriteria Calon Kepala Daerah Pilihan PKB
- ·Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
- ·Menyoal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)
- ·KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia
- ·Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023
- ·7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- ·Siam Cement Group (SCG) Raih Dua Penghargaan di Forum CSR 2025
- ·NYALANG: Jalan Panjang Perlawanan
- ·Ke Mana Perginya Bangkai Pesawat yang Sudah Tidak Terpakai?
- ·Soal OK OCE Mart ada yang Tutup, Anies: Usaha Online Juga Banyak, Belain Sandi?
- ·Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Orang Toxic, Zulhas: Saya Enggak Ngerti, Tanya Ke Bapaknya
- ·10 Rute Penerbangan dengan Rata