Mudah! Begini Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya
JAKARTA,quickq官方网站 DISWAY.ID --Berikut ini cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) program BPJS Keternagakerjaan.
JKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang paling banyak dicari dan diminati karyawan karena memberikan jaminan perlindungan.
Adapun jaminan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, seperti kecelkaan di lokasi kerja, kecelakaan dalam perjalanan, hingga penyakit akibat pekerjaan.
BACA JUGA:Pengakuan Peserta BPJS Kesehatan, Program JKN Telah Membantu Ibunya Melawan TBC
BACA JUGA:Tidak Ada Diskriminasi Pelayanan, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Mutu Layanan RS Lavalette
Melansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan sosial berupa:
- Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis
- Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)
- Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat
- Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan
- Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.
Selain itu, program ini juga akan memberi pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini.
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya bisa didapatkan jika sudah menjadi peserta dan membayar iuran rutin.
BACA JUGA:Layanan BPJS Kesehatan Dapat Apresiasi dari Kasi Datun Kejari Tulungagung
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Perbedaan MLT dan Tapera
Adapun cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut.
Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip dari laman resminya, berikut syarat bagi peserta untuk klaim kecelakaan kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas.
- Kuitansi Pengobatan dan Perawatan.
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku Tabungan NPWP, saldo lebih dari Rp50 juta.
Adapun dokumen lain yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kronologis kejadian kecelakaan kerja.
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
- Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam).
- Formulir Tahap II
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3)
- Kuitansi biaya pengangkutan
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
- 1
- 2
- »
-
Crane di Jatinegara Roboh Timpa PekerjaPantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk5 Tips agar Berenergi Sepanjang Hari Setelah Kurang TidurKAIfetaria Beri Harga Spesial Sambut Kemerdekaan Cuma Rp79 Aja, Begini Caranya!Pegadaian Beri Apresiasi Anggota Paskibraka usai Bertugas di Upacara HUT kePria Catat, Ini 3 Jenis Orgasme pada Wanita dan Cara MendapatkannyaWapres Ma'ruf Amin Pakai Baju Adat Palembang di Sidang Tahunan MPRSosok Prathita Amanda Aryani Ditelusuri, Viral Kasus Meninggalnya Dokter PPDS UndipPNM Hadirkan Program Belajar Gratis di Pelosok NegeriBroker Global Octa Bagikan Tips Capai Kemerdekaan Finansial
下一篇:Mendagri akan Lapor Presiden Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law
- ·Alhamdulilah, Black Box Pesawat Air India Ditemukan!
- ·Kisah Gus Dur di Istana, Akrab dengan Sayur Lodeh dan Lele Goreng
- ·FOTO: Sea Organ, Pantai yang Bisa Bersenandung di Kroasia
- ·Pencegahan Kanker Serviks, Investasi Kesehatan Terbaik buat Wanita
- ·Budiman Sudjatmiko: Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pedesaan Selaras dengan Isu Global di Forum G20
- ·Godok Regulasi Baru, Thailand Mau Izinkan Wisatawan Belanja Pakai Bitcoin CS
- ·10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!
- ·Nama Marie Antoinette Ramai di Medsos, Siapa Dia?
- ·Megawati Akan Pimpin Sumpah Jabatan Perpanjangan Masa Bakti DPP Partai PDIP Hari Ini
- ·Sosok Prathita Amanda Aryani Ditelusuri, Viral Kasus Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- ·Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
- ·Di Depan Mahasiswa Untar, Kepala BKKBN Bicara soal Kecerdasan dan Skor IQ Masyarakat Indonesia
- ·Harga BBM per 1 September 2024 di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Kompak Turun
- ·Orang dengan Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Udang
- ·Bila Terbukti Merekayasa Kasus Terorisme Bekasi, Kapolri Siap Dicopot
- ·Sambut HUT RI ke
- ·Investor Harap Waspada! BEI Pelototi Pergerakan Saham ASBI, KRAS dan JAWA
- ·Pantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk
- ·Hasto Jawab Peluang PDIP Gabung Kabinet Prabowo
- ·Pimpin Kontingen Olimpiade, Anindya Bakrie Merasa Lebih Hebat daripada Ical
- ·Leaders’ Retreat Perdana Presiden Prabowo dan PM Wong, Momentum Baru Kemitraan Indonesia–Singapura
- ·Kisah Gus Dur di Istana, Akrab dengan Sayur Lodeh dan Lele Goreng
- ·Pria Catat, Ini 3 Jenis Orgasme pada Wanita dan Cara Mendapatkannya
- ·Melihat Jalan
- ·Gerindra Bantah Penunjukan Simon dan Fuad Sebagai Komut BUMN Bagi
- ·Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
- ·Pasca Papa Novanto Dipindahkan, RSCM Kencana Sepi Pengamanan
- ·Dugaan Kasus Penipuan, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polisi
- ·Uskup Agung Jakarta Minta Natal Berlangsung Aman
- ·Blusukan di Kawasan Cilandak, Anies
- ·Kepala BPKP Ingatkan Kepala Daerah se
- ·Ratusan Warga Demo KPK Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa
- ·Hasto Dengar Ada Menteri yang Pernah Sampaikan Keinginan Jokowi Jadi Ketum PDIP
- ·Durian Diklaim Jadi Buah Singapura, Netizen Bingung Ditanam di Mana
- ·Megawati Kritik Keras Pemerintahan Jokowi: Mau Diapain Pilkada Ini?
- ·Presiden Jokowi Dinobatkan Sebagai Bapak Konstruksi Indonesia