Aturan Masa Sanggah CPNS 2024 Lengkap Panduannya, Jangan Sampai Salah!
JAKARTA,quickq官方软件 DISWAY.ID --Simak berikut ini aturan masa sanggah dalam tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 lengkap dengan panduan mengajukannya.
Masa sanggah biasanya dilaksanakan setelah pengumuman tahap seleksi CPNS 2024 dan dapat dilakukan sebanyak dua kali untuk jenis seleksi yang berbeda.
Masa sanggah sendiri adalah kesempatan bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi untuk bisa memperbaiki kekurangan di tahap sebelumnya.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
BACA JUGA:Daftar 21 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Ceknya
Dengan kata lain, pelamar bisa melakukan penolakan terhadap hasil seleksi dengan kembali memperbaiki persyaratan CPNS 2024.
Masa sanggah CPNS 2024 akan dimulai usai BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sendiri akan diinformasikan pada tanggal 14-19 September 2024.
Dari hasil yang diumumkan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos maka bisa mengikuti masa sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 20-22 September 2024.
Lantas bagaimana aturan peserta yang belum lolos seleksi untuk melakukan masa sanggah CPNS 2024? Simak informasinya berikut.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali
- Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberi alasan jelas, realistis, dan berdasarkan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Pelamar yang sudah menyadari letak kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, sebab tidak akan mengubah hasil verifikasi
- Sanggahan hanya dapat dilakukan jika hasil verifikasi dokumen murni dari kesalahan instansi bukan pelamar.
Panduan Masa Sanggah CPNS 2024
Untuk melakukan masa sanggah, pelamar bisa menggunakan portal SSCASN dengan mengisi sanggahan dan merincikan kronologi hingga mengunggah bukti. Berikut langkahnya:
- Buka website SSCASN kemudian login dengan NIK dan password yang sudah dibuat
- Pada bagian bawah hasil seleksi administrasi klik fitur 'Ajukan Sanggahan'
- Kemudian akan tampil dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat administrasi
- Setelah itu, isi dengan lengkap alasan sanggahan pada kolom yang tersedia lalu centang 'Disclaimer'
- Lalu klik 'Akhiri Proses Sanggah'
- Akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil
- Kemudian refresh halaman dan pantau jawaban sanggah dari instansi yang dilamar
- Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.
- 1
- 2
- »
-
Jokowi Teken Perpres, Gubernur Terpilih Bakal Dilantik 7 Februari 2025Demokrat Resmi Usung Incumbent di Berbagai Daerah Maju Pilkada 2024, Ini Wilayah PersebarannyaPegawai BPN Diperiksa Polisi GaraJuli 2024, Harga BBM Pertalite dan Solar Dipastikan Tak BerubahCek Harga Pangan Jelang Akhir Pekan, Segini Harga Cabai dan Telur AyamGunakan Data yang Sama dengan BPS, Ini Penjelasan Bank Dunia soal Kemiskinan IndonesiaUmumkan Rencana Private Placement, Saham Emiten Bakrie Group (ENRG) Meroket 18,25%Kejagung Periksa Adik dari Harvey Moeis Terkait Kasus Dugaan Korupsi TimahDalam Sepekan, Pelni Kirim 900 Sapi ke JakartaCHIP Bidik Peluang Baru di XLSmart dan Danantara
下一篇:Siapa yang Anies Kambing Hitam
- ·Perkuat Ekosistem Digital di Yogyakarta, Telkom Hadirkan neuCentrIX Pugeran
- ·Menteri Ekraf Bahas Upaya Kembangkan Sektor Pendidikan dan Ketahanan Ekonomi Kreatif
- ·Aksi Berlanjut, Advance Opportunities Lepas Lagi 15 Juta Lembar Saham NINE
- ·Pansel Capim Adakan Audiensi dengan Pimpinan KPK
- ·Grab Indonesia Sebut Penghasilan Ojek Online Bisa Tembus Rp6 Juta per Bulan
- ·Premi Asuransi Kredit Seret, Klaim Melejit! OJK Minta Perbankan Perkuat Underwriting
- ·Moeldoko Jelaskan Dasar Program Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
- ·Barang Digeledah dan Disita, Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK Rossa ke Komnas HAM
- ·Kepala BPKP Ingatkan Kepala Daerah se
- ·Masjid Istiqlal Terima 50 Ekor Sapi, 22 di Antaranya dari Non Muslim
- ·Pemerintah Harus Batalkan Rencana Impor BBM dari AS
- ·Pertamina Pertebal Dompet Negara, Setoran Capai Rp401 Triliun
- ·Alasan Bang Anies Naikkan Tarif Sewa Rusun Hingga Ratusan Ribu, Bikin....
- ·CEO Xiaomi Lei Jun Umumkan SUV YU7 Akhir Juni ini Diluncurkan
- ·Barang Digeledah dan Disita, Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK Rossa ke Komnas HAM
- ·Pemerintah Luncurkan Logo HUT RI ke
- ·Revitalisasi Kali Item Digarap Pusat, Jawaban Bang Sandi Bikin Gregetan
- ·Kementerian Ekraf Berupaya Kembangkan Platform Digital Sejarah
- ·Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tak Sesuai Takaran, Begini Kata Pertamina
- ·PKB Usulkan Sandiaga Uno Jadi Gubernur Jabar: Masih Pendekatan
- ·Kepala BPKP Ingatkan Kepala Daerah se
- ·Said Abdullah Jelaskan Maksud Megawati Saat Goda Puan Maharani Untuk Jadi Ketum PDIP
- ·Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Disidang, Siap
- ·Hemat Air dan Dilengkapi Teknologi Cerdas, GROHE Luncurkan Shower Terbaru
- ·KPK Apresiasi Arahan Prabowo Soal Menterinya Tak Cari Uang dari APBN
- ·Juli 2024, Harga BBM Pertalite dan Solar Dipastikan Tak Berubah
- ·Prabowo Sambut Baik Partai Nasdem Gabung ke KIM: Persatuan adalah Kunci Keberhasilan
- ·Gerindra Tegaskan Belum Ada Rencana Pertemuan Prabowo dengan Anies Baswedan
- ·Eks Gubernur Babel Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah, Ini yang Didalami
- ·Profil Nazali Lempo, Mantan Danpuspom TNI yang Diusulkan Jadi Jaksa Agung di Kabinet Prabowo Gibran
- ·Dalam Sepekan, Pelni Kirim 900 Sapi ke Jakarta
- ·Pegawai BPN Diperiksa Polisi Gara
- ·Alhamdulilah, Black Box Pesawat Air India Ditemukan!
- ·Sunindo Pratama (SUNI) Bakal Tebar Dividen Rp50 Miliar, Catat Jadwal Pencairannya!
- ·Manggarai 'Panen' Sampah Hingga 200 Ton
- ·Gilang Gumilar Sabet Penghargaan Wirausaha Muda Syariah dari Bank Indonesia