Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak
JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID--Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan bolak-balik dikembalikan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Danang menjelaskan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar dia.
Selain itu, proses penyidikan berjalan lambat dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah banyak.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk marip ada 17 orang sedangkan shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk shane juga 5 orang," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Pihak David Ozora Desak Mario Dandy Segera Disidang
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kasus ini Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
- 1
- 2
- »
-
Walikota Batu Diperiksa Polda JatimKBLM Berencana Bagikan Dividen, Jadwal Pembayaran Jatuh pada 11 Juli 2025DPRD Maluku: Bawaslu Jangan Takut Hadapi Ancaman dari Pihak ManapunLPKR Rombak Jajaran DireksiDPRD DKI Desak Pembuatan eSama Seperti Toyota Avanza, BYD M6 Juga Laris karena Andalkan Kapasitas PenumpangPenerapan GanjilKepolisian Bandar Lampung Ringkus 6 Pelaku Perampasan Sepeda MotorBegini Respons Cak Imin Saat Ditanya PKB Gabung Pemerintahan PrabowoBersiap Akses https//daftar
下一篇:Polri Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Jaringan JI yang Ditangkap Densus 88 di Sulawesi Tengah
- ·16 Ribu Kendaraan Kurang Saldo E
- ·LPKR Rombak Jajaran Direksi
- ·KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Tahapan Pilkada 2024
- ·Polda Jambi Binasakan Belasan Kilogram Sabu
- ·Suhu Panas di Indonesia Diprediksi Hingga Agustus 2024, Ini Penjelasan BMKG
- ·Anies Perintahkan Wali Kota Berantas Narkoba
- ·Puan Bantah Pencalonan Pramono Anung Hasil Kompromi dengan Jokowi
- ·Hari ini, Naik KRL Tak Bisa Pakai Kartu Elektronik
- ·Digeruduk Ribuan Karyawannya Karena Soal Upah, PT DI Langsung Cairkan THR Plus Gaji Jelang Lebaran
- ·Gagal Maju Di Pilgub Jakarta, Pengamat Sebut Anies Bakal Gabung atau Bentuk Partai Baru
- ·Resmi Didukung Gerindra, Khofifah dan Emil Dardak akan Daftar Pilgub Jatim 28 Agustus Mendatang
- ·Imigrasi Banten Deportasi Alice Guo ke Filipina Usai Ditangkap di Tangerang
- ·Innalillahi! Kecelakaan 3 Kendaraan Tol Jakarta Cikampek KM 58, Seluruh Penumpang Gran Max Tewas
- ·PGN Pagardewa Dorong Petani Karet Terapkan Wanatani
- ·Ridwan Kamil Sampaikan Kebahagiaan atas Kehadiran Gibran dalam Deklarasi, Ini Alasannya
- ·Pencurian Sepeda Motor Dominasi Aksi Kriminalitas di Semarang
- ·Gelar Halal Bihalal Bersama Anies dan Cak Imin Hari Ini, Timnas AMIN Dibubarkan?
- ·Penerapan Ganjil
- ·Menko AHY Sebut RI Kini Sedang Berpacu dengan 3 Urgensi Besar
- ·Kepolisian Bandar Lampung Ringkus 6 Pelaku Perampasan Sepeda Motor
- ·Anies Bakal Sikat Gubuk Liar di Jakarta
- ·Waspada Penculikan Anak di Tanah Abang
- ·Waduh! KPU DKI Nyatakan Ketiga Paslon Gubernur Belum Memenuhi Syarat, Ini Alasannya
- ·Pertamina Gelar Aksi Bersih
- ·Jadi Tersangka Pemotongan Insentif ASN, Gus Muhdlor Terancam 20 Tahun Penjara!
- ·KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Tahapan Pilkada 2024
- ·Polisi Ringkus Dua Pengedar 25 Kilogram Ganja
- ·Anies Sidak Trotoar di Jalan Sudirman
- ·Sama Seperti Toyota Avanza, BYD M6 Juga Laris karena Andalkan Kapasitas Penumpang
- ·Kali Ini, Anak Lelaki Papa Novanto Diperiksa KPK
- ·Ada 'Orang Kuat' yang Menyetir KPK, Siapa Dia?
- ·Gubernur NTB Adukan Hakim ke KY Terkait Sengketa Lahan Poltek Pariwisata Lombok
- ·RI Siap Mainkan Peran Penting dalam Pembangunan Global Berkelanjutan
- ·PT Newport Marine Services Tbk (BOAT) Raih Peringkat Kredit BBB dari PEFINDO
- ·'Pak Jokowi Jangan Diprovokasi Campur Tangan Hak Angket KPK'
- ·Bersiap Akses https//daftar